Blogger Widgets

Selasa, 28 April 2015

studi lokus dan tempus delicti

Nama : Santi Nurul Hikmah
Prodi : AS
Mata kuliah : Hukum Pidana
Dosen : Dase Fadlil Yusdy Mubarak, S.H

1.    Studi Kasus Lokus Delicti
       Terjadi perkelahian antara A dan B di terminal Ciamis. B terkapar karena luka-luka ditikam A dengan sebilah pisau. Oleh keluarganya B dilarikan dilarikan kerumah sakit umum ciamis. Karena terlalu parah akhirnya pihak rumah sakit mengirim B ke rumah sakit umum tasik, kurang lebih 2 jam dirawat B meninggal. Karena luka yang dideritanya.
Pertanyaan yang muncul atas kejadian ini, pengadilan mana yang berwenang mengadilinya?
De Leer Van De Lichamelijke Daad
Tempat tindak pidana dilakukan adalah di Terminal Ciamis, karena si B ditikam di terminal Ciamis sehingga berdasarkan teori ini lokus delictinya di terminal Ciamis oleh karena itu yang berwewenang mengadili kasus ini adalah pengadilan negri Ciamis
 De Leer Van Het Instrument
 Di terminal Ciamis adalah tempat dimana sebilah pisau digunakan dalam melakukan tindak pidana oleh A kepada B sehingga B menjadi terkapar, sehingga lokus delictinya di terminal Ciamis, karena teori ini didasarkan kepada berfungsinya suatu alat yang digunakan dalam perbuatan pidana. Oleh karena itu yang berwewenang mengadili kasus ini adalah pengadilan negri Ciamis.
De Leer Van Het Gevolg
Akibat dari perkelahian tersebut adalah tewasnya B di RSU Tasik. Dengan demikian berdasarkan teori ini pengadilan yang berwenang mengadilil kasus ini adalah pengadilan negri Tasik. Karena timbul akibat matinya B di RSU Tasik.
De Leer Van De Meervoudige Pleets
Berdasarkan teori ini tempat dimana perbuatan tersebut secara fisik terjadi dan tempat dimana alat yang digunakan bereaksi adalah di terminal Ciamis maka atas dasar itu pengadilan negri Ciamis yang berwewenang mengadilinya. Akan tetapi, kasus ini juga bisa diadili di Pengadilan Negri Tasik karena  tempat akibat yang timbul dari tindak pidana timbul adalah RSU Tasik.
2.    Seperti biasanya setiap kali merayakan ultahnya, A mengundang seluruh sanak familinya ke Jakarta, termasuk B (pamannya) yang tinggal di Surabaya. Perayaan ultah A yang ke 18 ini diselenggarakan tanggal 5 januari sesuai tanggal kelahiranya.
Tanggal 3 januari B beserta anak istrinya tiba di Jakarta dari Surabaya. Namun di luar dugaan pada malam tanggal 4 januari terjadi pertengkaran sengit antara A dan B yang berpangkal pada pembagian ahli waris, sehingga kepala B berdarah terkena lemparan asbak rokok yang dilakukan oleh A. oleh karena keadaan sudah runyam maka malam itu juga B dengan kepala yang masih berdarah membawa anak istriya langsung pulang ke Surabaya. Sementara pesta ultah di malam itu tetap dilanjutkan. Esok harinya tanggal 5 januari, kereta api yang ditumpang B tiba di Surabaya. Dan langsung berobat ke rumah sakit. Dan oleh dokter yang memeriksanya memerintahkan untuk di rawat. 3 hari terbaring di rumah sakit yakni tanggal 9 januari, B menghenbuskan nafas terakhirnya. Laporan medis yang dikeluarkan oleh dokter yang merawatnya menunjukkan, bahawa B meninggal karena terjadi keretakan di tengkorak bagian kiri depan akibat benturan benda keras.
·         Tempus Delicti
Menurut ajaran de leer Van delichamelijke daad atau teori jasmani, bahwa perbuatan/pertengkaran secara fisik yakni pelemparan asbak rokok ke kepala B hingga luka dan berdarah dan menyebabkan kematian B, dilakukan terjadi di tanggal 4 januari. Dimana tanggal tersebut, A masih berusia 17 tahun (dibawah 18 tahun) vide UU no. 3/1997. Oleh karena itu berdasarkan ajaran hakim dapat memutuskan 1 diantara 3 kemungkinan yaitu:
a.       Mengembalikan A kepada orang tuanya untuk di didik dan dibina.
b.      Diserahkan kepada pemerintah (tanpa dipidana) dan memasukkan ke rumah pendidikan negara guna dididik hingga perilakunya berubah sampai usia18 tahun.
c.       Menjatuhkan pidana orang dewasa tetapi dikurang 1/3.
  1. menurut ajaran de leer van het instrument bhawa bekerjanya/ bereaksinya asbak rokok sebagai alat yang melukai kepala B da;am pertengkaranya dengan A , terjadi tanggal 4 januari dimana tanggal tersebut A masih berusia 17b tahun(=dibawah 18 tahun) . dengan demikian terhadap A majelis hakim dapa menjatuhkan salah satu diantara 3 kemungkinan seperti pada ajaran no.1 diatas
  2. menurut ajaran de leer van het gevolg, bahwa akibat dari pertengkaran tersebut B meninggal tanggal 9 januari. Dimana pada tanggal ersebut A sudah berusia 18 tahun dengan demikian A sudah dapat dijatuhi hukuman orang dewasa
4.      menurut ajaran de leer van de meer voudige tijds, bahwa semua waktu yang berkaitan dengan peristiwa matinya B yaitu:
a.       tanggal 4 januari, pertengkaran/pelemparan asbak ke kepala B.
  1. tanggal 4 januari bekerjanya asbak( melukai) sebagai alat yang digunakan.
  2. tanggal 9 januari matinya B sebagai akibat perbuatan A di tanggal 4 januari.
Semua ini merupakan waktu-waktu terjadinya peristiwa pidana terhadap diri B oleh karena itu ada 2 kemungkinan keputusan hakim yakni:
  1. membebaskan A karena dianggap belum berumur 18 tahun.
  2. meghukum A dengan sanksi hukum yang sebenarnya(sanksi orang dewasa).
Lokus Delicti
De Leer Van De Lichamelijke Daad
Tempat tindak pidana dilakukan adalah di Jakarta, karena si B dilempar oleh asbak di Jakarta sehingga berdasarkan teori ini lokus delictinya di Jakarta oleh karena itu yang berwewenang mengadili kasus ini adalah pengadilan negri Jakarta.
 De Leer Van Het Instrument
 Di Jakarta adalah tempat dimana sebilah pisau digunakan dalam melakukan tindak pidana oleh A kepada B sehingga kepala B kepala B terluka parah, sehingga lokus delictinya di Jakarta, karena teori ini didasarkan kepada berfungsinya suatu alat yang digunakan dalam perbuatan pidana. Oleh karena itu yang berwewenang mengadili kasus ini adalah pengadilan negri Jakarta.
De Leer Van Het Gevolg
Akibat dari perkelahian tersebut adalah tewasnya B di RS Surabaya. Dengan demikian berdasarkan teori ini pengadilan yang berwenang mengadilil kasus ini adalah pengadilan negri Surabaya. Karena timbul akibat yaitu terjadi keretakan di tengkorak bagian kiri depan akibat benturan benda keras, yang menyebabkan B meninggal.
De Leer Van De Meervoudige Pleets
Berdasarkan teori ini tempat dimana perbuatan tersebut secara fisik terjadi dan tempat dimana alat yang digunakan bereaksi adalah di Jakarta maka atas dasar itu pengadilan negri Jakarta yang berwewenang mengadilinya. Akan tetapi, kasus ini juga bisa diadili di Pengadilan Negri Surabaya karena  tempat akibat yang timbul dari tindak pidana timbul adalah RS Surabaya saat perawatan berobat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar