Nama : Santi Nurul Hikmah
Prodi : AS
Mata kuliah : Hukum Pidana
Dosen : Dase Fadlil Yusdy Mubarak, S.H
1.
Studi Kasus Lokus Delicti
Terjadi perkelahian antara A dan B di
terminal Ciamis. B terkapar karena luka-luka ditikam A dengan sebilah pisau.
Oleh keluarganya B dilarikan dilarikan kerumah sakit umum ciamis. Karena
terlalu parah akhirnya pihak rumah sakit mengirim B ke rumah sakit umum tasik,
kurang lebih 2 jam dirawat B meninggal. Karena luka yang dideritanya.
Pertanyaan yang muncul atas kejadian ini,
pengadilan mana yang berwenang mengadilinya?
De Leer Van De Lichamelijke Daad
Tempat tindak pidana dilakukan adalah di Terminal Ciamis, karena si
B ditikam di terminal Ciamis sehingga berdasarkan teori ini lokus delictinya di
terminal Ciamis oleh karena itu yang berwewenang mengadili kasus ini adalah
pengadilan negri Ciamis
De Leer Van Het Instrument
Di
terminal Ciamis adalah tempat dimana sebilah pisau digunakan dalam melakukan
tindak pidana oleh A kepada B sehingga B menjadi terkapar, sehingga lokus
delictinya di terminal Ciamis, karena teori ini didasarkan kepada berfungsinya
suatu alat yang digunakan dalam perbuatan pidana. Oleh karena itu yang
berwewenang mengadili kasus ini adalah pengadilan negri Ciamis.
De Leer Van Het Gevolg
Akibat dari
perkelahian tersebut adalah tewasnya B di RSU Tasik. Dengan demikian
berdasarkan teori ini pengadilan yang berwenang mengadilil kasus ini adalah
pengadilan negri Tasik. Karena timbul akibat matinya B di RSU Tasik.
De Leer Van De Meervoudige Pleets
Berdasarkan teori ini tempat dimana perbuatan tersebut secara fisik
terjadi dan tempat dimana alat yang digunakan bereaksi adalah di terminal
Ciamis maka atas dasar itu pengadilan negri Ciamis yang berwewenang
mengadilinya. Akan tetapi, kasus ini juga bisa diadili di Pengadilan Negri
Tasik karena tempat akibat yang timbul dari
tindak pidana timbul adalah RSU Tasik.
2.
Seperti biasanya setiap kali merayakan
ultahnya, A mengundang seluruh sanak familinya ke Jakarta, termasuk B
(pamannya) yang tinggal di Surabaya. Perayaan ultah A yang ke 18 ini
diselenggarakan tanggal 5 januari sesuai tanggal kelahiranya.
Tanggal 3 januari B beserta anak istrinya
tiba di Jakarta dari Surabaya. Namun di luar dugaan pada malam tanggal 4
januari terjadi pertengkaran sengit antara A dan B yang berpangkal pada
pembagian ahli waris, sehingga kepala B berdarah terkena lemparan asbak rokok
yang dilakukan oleh A. oleh karena keadaan sudah runyam maka malam itu juga B
dengan kepala yang masih berdarah membawa anak istriya langsung pulang ke
Surabaya. Sementara pesta ultah di malam itu tetap dilanjutkan. Esok harinya
tanggal 5 januari, kereta api yang ditumpang B tiba di Surabaya. Dan langsung
berobat ke rumah sakit. Dan oleh dokter yang memeriksanya memerintahkan untuk
di rawat. 3 hari terbaring di rumah sakit yakni tanggal 9 januari, B
menghenbuskan nafas terakhirnya. Laporan medis yang dikeluarkan oleh dokter
yang merawatnya menunjukkan, bahawa B meninggal karena terjadi keretakan di
tengkorak bagian kiri depan akibat benturan benda keras.
·
Tempus
Delicti
Menurut ajaran de leer Van delichamelijke daad atau teori jasmani,
bahwa perbuatan/pertengkaran secara fisik yakni pelemparan asbak rokok ke
kepala B hingga luka dan berdarah dan menyebabkan kematian B, dilakukan terjadi
di tanggal 4 januari. Dimana tanggal tersebut, A masih berusia 17 tahun
(dibawah 18 tahun) vide UU no. 3/1997. Oleh karena itu berdasarkan ajaran hakim
dapat memutuskan 1 diantara 3 kemungkinan yaitu:
a.
Mengembalikan
A kepada orang tuanya untuk di didik dan dibina.
b.
Diserahkan
kepada pemerintah (tanpa dipidana) dan memasukkan ke rumah pendidikan negara
guna dididik hingga perilakunya berubah sampai usia18 tahun.
c.
Menjatuhkan
pidana orang dewasa tetapi dikurang 1/3.
- menurut ajaran de leer van het instrument bhawa bekerjanya/
bereaksinya asbak rokok sebagai alat yang melukai kepala B da;am
pertengkaranya dengan A , terjadi tanggal 4 januari dimana tanggal
tersebut A masih berusia 17b tahun(=dibawah 18 tahun) . dengan demikian
terhadap A majelis hakim dapa menjatuhkan salah satu diantara 3
kemungkinan seperti pada ajaran no.1 diatas
- menurut ajaran de leer van het gevolg, bahwa akibat dari pertengkaran
tersebut B meninggal tanggal 9 januari. Dimana pada tanggal ersebut A
sudah berusia 18 tahun dengan demikian A sudah dapat dijatuhi hukuman
orang dewasa
4. menurut ajaran de leer van de meer voudige tijds, bahwa semua waktu yang
berkaitan dengan peristiwa matinya B yaitu:
a. tanggal 4 januari, pertengkaran/pelemparan asbak ke kepala B.
- tanggal 4 januari bekerjanya asbak( melukai) sebagai alat yang
digunakan.
- tanggal 9 januari matinya B sebagai akibat perbuatan A di tanggal 4
januari.
Semua ini merupakan waktu-waktu terjadinya peristiwa
pidana terhadap diri B oleh karena itu ada 2 kemungkinan keputusan hakim yakni:
- membebaskan A karena dianggap belum berumur 18 tahun.
- meghukum A dengan sanksi hukum yang sebenarnya(sanksi orang dewasa).
Lokus Delicti
De Leer Van De Lichamelijke Daad
Tempat tindak pidana dilakukan adalah di Jakarta, karena si B
dilempar oleh asbak di Jakarta sehingga berdasarkan teori ini lokus delictinya
di Jakarta oleh karena itu yang berwewenang mengadili kasus ini adalah
pengadilan negri Jakarta.
De Leer Van Het Instrument
Di
Jakarta adalah tempat dimana sebilah pisau digunakan dalam melakukan tindak
pidana oleh A kepada B sehingga kepala B kepala B terluka parah, sehingga lokus
delictinya di Jakarta, karena teori ini didasarkan kepada berfungsinya suatu
alat yang digunakan dalam perbuatan pidana. Oleh karena itu yang berwewenang
mengadili kasus ini adalah pengadilan negri Jakarta.
De Leer Van Het Gevolg
Akibat dari perkelahian tersebut adalah tewasnya B di RS Surabaya.
Dengan demikian berdasarkan teori ini pengadilan yang berwenang mengadilil
kasus ini adalah pengadilan negri Surabaya. Karena timbul akibat yaitu terjadi keretakan di tengkorak bagian kiri
depan akibat benturan benda keras,
yang menyebabkan B meninggal.
De Leer Van De Meervoudige Pleets
Berdasarkan teori ini tempat dimana perbuatan tersebut secara fisik
terjadi dan tempat dimana alat yang digunakan bereaksi adalah di Jakarta maka
atas dasar itu pengadilan negri Jakarta yang berwewenang mengadilinya. Akan
tetapi, kasus ini juga bisa diadili di Pengadilan Negri Surabaya karena tempat akibat yang timbul dari tindak pidana
timbul adalah RS Surabaya saat perawatan berobat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar